Sabtu, 15 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang


Harta Rampasan Perang
Salab
Sabda Nabi SAW pada perang Hunain: ”Siapa yang membunuh, maka baginya salabnya” setelah peperangan, tidak menafikan hukum tersebut, bahkan menetapkan terhadap hukum yang lalu, hal ini sudah diketahui para sahabat sebelum perang Hunain, maka Abdullah bin Jahsy berkata, ”Ya Allah, pertemukan saya dengan musuh yang kuat” sampai kepada sabda Nabi, “Lalu saya membunuh dan mengambil semua perlengkapan perangnya” sebagaimana yang telah lalu. Abu Hanifah dan Al-Hadawiyah berpendapat bahwa salab itu tidak mutlak menjadi milik sang pembunuh, kecuali jika pemimpin menyampaikanya sebelum peperangan, seperti dengan ucapan, ”Siapa yang membunuh musuh, maka ia mendapatkan salabnya,” bila tidak, maka salab itu harta rampasan perang. Ini merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Ath-Thahawi berkomentar bahwa semua itu diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin, karena Nabi SAW memberikan salab Abu Jahal kepada Mu’adz bin Al-Jamuh atas partisipasinya membunuh Abu Jahal dengan berkata, ”Kalian berdua yang membunuhnya” ketika keduannya memperlihatkan pedang kepada Nabi SAW. Pendapat dijawab bahwa Nabi SAW memberikan salabnya kepada Mu’adz; karena dia mempunyai andil besar atas terbunuh Abu Jahal dengan melihat panjangnya darah bekas tusukannya yang menempel pada pedang, sedangkan sabda Nabi, ”Kalian berdua yang membunuhnya” untuk menghibur keduanya.
Sedangkan memberikan 1/5 salabnya untuk dimasukkan dalam harta rampasan perang tidak diwajibkan berdasarkan keumuman hadits-hadits yang meniadakan aturan memberikan 1/5 salab. Inilah pendapat Ahmad, Ibnu Al-Mundzir, Ibnu Jarir dan lainnya, seakan-akan mereka mengecualikan keumuman ayat dengan hadits-hadits, yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari hadits’Auf bin Malik dengan tambahan “Dan tidak meminta 1/5 salabnya”, hadits ini juga diriwayatkan Ath-Thabrani.
Namun ulama berbeda pendapat, apakah si pembunuh harus mempunyai bukti bahwa ia membunuh karena ingin mendapatkan salab? Al-Laits, Asy-Syafi’i dan sekelompok ulama mazhab Maliki berpendapat tidak dipercaya perkataan kecuali bila dia memberikan bukti berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh, ”Siapa yang membunuh musuh, sedangkan ia mempunyai bukti atas hal itu; maka ia berhak atas salabnya.”

Ghanimah
Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi. Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada ayunan tombak.”
Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”
“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk pejalan kaki.”
Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.
Fa’i
Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2 mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak mendapatkan kesulitan.
source : http://blog.sunan-ampel.ac.id/nurlaila/2011/05/31/hadis-tentang-salab-fai-dan-ghanimah-ivsjb/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar